TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Tak tanggung-tanggung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng.
Kedelapan orang tersebut adalah pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, yang diduga melakukan mark-up senilai Rp 656 juta.
Bagaimana kronologis kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang ditujukan untuk memulihkan pariwisata di tengah masa pandemi ini terjadi?
Berawal dari dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat melalui Kementrian Parwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 1,1 triliun yang dikucurkan untuk Provinsi Bali pada Oktober 2020.
Dana hibah pariwisata ini kemudian dibagi-bagi kepada sembilan kota/kabupaten di Bali.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel
Baca Juga: UPDATE: Bupati Buleleng Nonaktifkan Sementara Delapan Pejabat Dispar yang Telah Ditetapkan Tersangka
Dispar Buleleng menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini sebesar Rp 11 miliar.
Skema pembagianya 70 : 30. Sebanyak 70 persen dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran.
Sedang 30 persennya untuk pemerintah daearh diperuntukkan sebagai dana operasional kegiatan pemulihan pariwisata.
Dispar Buleleng kemudian membuat program Explore Buleleng yang bertujuan untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid-19.
Program dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020.
Dispar mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.
Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.
Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.