Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Kronologis Kasus Mark-up Biaya Hotel Rp 656 Juta di Buleleng Hingga 8 Pejabat Dispar Jadi Tersangka

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Komang Agus Ruspawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021

Nah selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.

Kejaksaan Negeri Buleleng kemudian menerima laporan dari kumpulan masyarakat yang menduga ada indikasi penyelewengan dana dalam program Buleleng Explore.

Pasca menerima laporan masyarakat, Kejari Buleleng langsung memeriksa sejumlah oknum, dari pihak penyedia jasa dan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Buleleng, Kasi Pidsus Wayan Genip, menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.

"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya, Kamis 11 Febrruari 2021.

Menurut Genip, dari Rp 11 miliar dana hibah yang diterima Dispar Buleleng, berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen (Rp 7 miliar) itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya (Rp 4 miliar) digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.

Baca Juga: Kamis 11 Februari 2021, Sebanyak 27 Warga Binaan di Lapas Singaraja Buleleng Positif Covid-19 

Pada Kamis, 11 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan mark-up biaya hotel ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.

Pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Halaman
123

Berita Terkini