Pemkab Buleleng Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka 8 Pejabat Dispar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: M. Firdian Sani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Buleleng, Gede Suyasa

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemkab Buleleng hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait penetapan tersangka terhadap delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Sebab, surat tersebut akan digunakan sebagai dasar pihaknya untuk me-non aktifkan sementara status kepegawaian para tersangka.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa pada Jumat 12 Februari 2021 mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selama belum ada keputusan inkracht, pihaknya akan me-non aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.

Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II. 

BREAKING NEWS - Perbekel dan Kelian di Payangan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan  langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Kemarin Bupati sudah menyampaikan akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Untuk menonaktifkan sementara itu, kami butuh surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Buleleng. Surat itu akan kami jadikan sebagai dasar mengganti yang bersangkutan  dengan pejabat yang lain, sampai ada keputusan inkracht," jelasnya.

Mengingat banyak pejabat di Dispar yang status kepegawaiannya akan di non aktifkan sementara, Suyasa mengaku tidak menjadi persoalan.

Sebab dari segi jumlah, Pemkab masih memiliki cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi ke delapan tersangka.

Baca juga: Ada Perubahan Nomenklatur, 82 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Buleleng Dilantik

Bahkan, selama belum ada keputusan inkracht dari majelis hakim, delapan tersangka sebut Suyasa masih dapat menerima hak-haknya berupa gaji sebagai pegawai negeri sipil.

"Selama belum ada SK pemberhentian mereka masih bisa menerima hak-haknya," terangnya.

Terpisah, Humas juga sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, surat resmi penetapan tersangka itu rencananya akan dikirim ke Pemkab Buleleng pada Senin mendatang.

Sementara terkait pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Baca juga: Pemkab Buleleng Hibahkan Aset Eks Rumah Dinas kepada Pengurus PCNU

Dimana, untuk Pasal 2, ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sementara Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 Miliar.

Sementara  Padal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan mark-up  program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.

Baca juga: Pemkab Buleleng Siapkan Anggaran BTT Rp 5 Miliar, Termasuk untuk Operasional Vaksinasi Covid-19

Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.

Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Baca juga: Bupati Agus Suradnyana Pinjamkan Lahan Milik Pemkab Buleleng untuk TPST Pangkungparuk

Berdasarkan hasil penyidikan umum, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

Dalam perhitungan kerugian uang negara ini, Jayalantara mengaku pihaknya tidak meminta pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Pemkab Buleleng Sabet Dua Penghargaan Nasional

Sebab perhitungan sudah dilakukan sendiri oleh pihak penyidik. 

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait adanya delapan pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Jumat 12 Februari 2021, Sudama tidak mengangkat telepon wartawan Tribun Bali. (*)

Berita Terkini