Berita Badung

Selundupkan Erimin di Nasi Jinggo Saat Kunjungan ke Lapas Kerobokan,Suandika Dibawa ke Polres Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Made Suandika

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Made Suandika (31) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Badung.

Pria asal Banjar Dinas Selanbawak Kaja, Desa Selanbawak, Marga, Tabanan itu diamankan saat berusaha menyelundupkan  Erimin yang merupakan Pil termin 5 sejenis dengan narkoba di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung

Ratusan tablet Erimin  yang diduga happy vipe jenis psikotropika golongan IV  dengan bahan utama  nimetazepam itu diselundupkan didalam  bungkus nasi Jinggo.

Rencananya barang haram tersebut akan diberikan ke temannya yang berada di dalam lapas.

Baca juga: 18 Napi Lapas Kerobokan dan Lapastik Bangli Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK saat dikonfirmasi Minggu 14 Februari 2021 malam mengatakan kejadian pengamanan pelaku penyelundupan tablet jenis narkoba itu terjadi pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 wita.

Saat itu  petugas lapas yang juga melaporkan kejadian tersebut, I Komang Adi Murbawa, S.H. sedang bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Badung. 

Saat berjaga  datang Kepala Lapas dengan membawa seorang laki-laki yang tidak dikenal yang akan menitip makanan.

Namun saat itu karena malam tidak menerima penitipan barang/makan,  kemudian Ka Lapas memerintahnya  bersama temannya untuk memeriksa badan dan barang yang dibawa  orang tersebut.

Begitu pula  Ka KPLP juga langsung memeriksa barang yang dibawa pelaku berupa nasi Jinggo.

Saat diperiksa terdapat 8 bungkus nasi Jinggo dan disalah satu bungkus nasi Jinggo tersebut ditemukan 10 pepel Erimin 5.

"Satu pepel berisi 10 butir tablet  total keseluruhannya 100  butir tablet  yang ditemukan saat pemeriksaan," ujar Roby Septiadi.

Dari hasil temuan tersebut, kata Polisi asal Jakarta itu  kemudian pihak  lapas menghubungi Satresnarkoba Polres Badung. 

Anggota Sat  Resnarkoba Polres Badung pun langsung meluncur dan mengamankan pelaku beserta 100 tablet obat penenang tersebut.

"Rencananya akan diberikan ke temannya yang berada didalam lapas.

Namun kami masih selidiki, karena saat datang langsung diamankan," jelasnya.

Baca juga: 15 WBP Lapas Kerobokan Dilayar ke Nusa Kambangan, Tiga Diantaranya Warga Asing

Halaman
12

Berita Terkini