Diakui, dari penjelasan Ka KPLP saat itu dirinya mau pulang sekira pukul 23.00 wita.
Saat berada diareal LP melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam.
Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan barang tersebut yang diduga narkoba.
“Sementara pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Hanya saja semua ini masih dalam lidik kami," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku untuk pelaku sendiri dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)