Penemuan Mayat di Denpasar

UPDATE Pelaku Pembunuhan Wanita di Panjer Diancam dengan 2 Pasal Berat, Wahyu Terancam Hukuman Mati

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember.

Mantan Kasubdit IV/ Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu pun menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pemberatan.

Ia menceritakan kasus inj bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP, setelah berkomunikasi melalui pesan singkat MiChat pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 wita.

Beberapa saat kemudian pelaku yang datang didekat TKP menggunakan sepeda motor Vario DK 5326 EF, menunggu korban di depan ruko depan gang homestay.

Dalam kondisi hujan, pelaku kemudian datang ke TKP dan langsung menuju ke kamar korban di lantai II.

"Korban dan pelaku sendiri sempat melakukan hubungan badan. Namun sebelum transaksi dibayarkan pelaku, korban sudah terlebih dahulu di bunuh," lanjut Kombes Pol Djuhandani.

Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku yang merupakan buruh bangunan dan mantan driver ojol tersebut lantas mengambil handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu.

Padahal saat itu, Wahyu Dwi belum membayar layanan korban dan malah tertarik untuk mengambil barang-barang milik Dwi Farica Lestari.

Mengetahui hal tersebut, sontak korban berdiri tanpa busana disamping tempat tidur dan langsung berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban,pelaku justru naik pitam.

Wahyu Dwi kemudian membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya tangan kanan pelaku mengambil kerambit yang disimpan di saku celananya diatas tempat tidur.

Diketahui senjata tersebut dibawa dan telah disiapkan oleh pelaku saat berada di kosnya di Jalan Pulau Kawen, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Tak berpikir panjang, pelaku langsung menusuk bagian leher korban dan diketahui tusukkan yang dilayangkan pelaku sebanyak 4 kali.

"Pada leher korban terdapat luka tusukkan bekas senjata tajam. Ada 3 luka di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka tusuk di tengah dan luka di leher kanan itu memotong pembuluh nadi besar korban.

Diduga karena pembuluh nadi yang terpotong, menyebabkan korban bernama Dwi Farica Lestari meninggal dunia," terangnya.

Dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku sebelum melakukan aksinya diduga sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut.

“Kita duga, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Itu diketahui, karena saat sebelum janjian dengan korban melalui pesan singkat disalah satu aplikasi, pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korbannya," tambahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini