Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membawa handphone dan dompet korban, kemudian ia kabur melalui balkon belakang kamar korban.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku yang kabur menuju kosnya tidak jadi menyimpan HP dan dompet korban.
Ia diketahui membuang handphone dan dompet korban ke sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar serta diketahui Wahyu Dwi hanya mengambil uang tunai milik korbannya.
Terkait barang milik korban, Dir Reskrimum menambahkan hingga kini barang milik korban belum ditemukan oleh petugas kepolisian.
"Belum, masih dilakukan perkembangan lebih lanjut terkait barang bukti milik korbannya," jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.
"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"
"Dari kejadian ini, pelaku Wahyu Dwi Setyawan dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.(*)