Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terancam hukuman berat, Wahyu Dwi Setyawan (23) pelaku pembunuhan perempuan Subang, Jawa Barat hanya diam dan tertunduk.
Dikatakan Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dir Reskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Senin 15 Februari 2021, pelaku pembunuhan sadis di salah satu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali terancam dua pasal berat.
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya,"
"Niat awalnya dia tidak punya latar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Kombes Pol Djuhandani, Senin 15 Februari 2021.
• UPDATE:Jadi ‘Bujangan Lokal’ di Bali, Pelaku Pembunuhan Wanita di Panjer Ternyata Punya Anak & Istri
Diketahui, Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan Pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.
Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati.
Dalam kasus ini, sebelumnya korban bernama Dwi Farica Lestari (23) sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat MiChat.
Pelaku mem-booking korban untuk layanan plus-plus di tempat kos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 wita.
Usai menentukan waktu kencan semalamnya, pelaku datang dan tidak lama melakukan hubungan intim dengan korban.
Karena ada niat untuk mengambil dan menguasai barang milik korbannya, usai berhubungan badan pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis kerambit.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku tidak memiliki dendam dengan korban.
"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bali itu pun mengatakan saat anggotanya masih melakukan perkembangan lebih lanjut.
Perkembangan dilakukan untuk mencari barang bukti milik korban berupa handphone, yang di buang pelaku ke sungai sekitar Jalan Pulau Kawe, Denpasar.
Baca juga: UPDATE Pengungkapan Pembunuhan Wanita di Denpasar Hampir Sebulan, Polisi: Akibat Proses Penyelidikan
"Pelaku hanya membawa kabur uang korban sebanyak Rp 700 ribu dan juga HP, tapi HP dibuang oleh pelaku dan sampai sekarang belum ketemu,"
"Untuk uang korban yang diambil pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama hidup di Bali dan biaya pulang kampung," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.
Kronologi
Seperti diberitakan, usai sudah pengejaran pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat yang meninggal dengan kondisi mengenaskan.
Pembunuhan yang terjadi sebuah kamar homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 02.30 wita.
Dilakukan pengejarannya oleh Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan hingga ke Pulau Jawa.
Pelaku pembunuhan tersebut yakni Wahyu Dwi Setyawan (23) asal Jember, Jawa Timur yang berhasil diringkus di tempat mertuanya (istri) di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wita.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Masing-masing satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih plat DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojek online (ojol) dan sandal jepit milik pelaku.
Mengenai kasus pembunuhan janda tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun memberikan tanggapan.
Saat pers rilis di depan gedung Dit Reskrimum Polda Bali pada Senin 15 Februari 2021, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah hampir satu bulan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Subang di Bali, Polisi Sebut Pelaku Sudah Berencana Lakukan Pencurian
Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian mendapatkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku pembunuhan, polisi kemudian mencari keberadaannya.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Tim Gabungan Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Dimana pelaku ini ternyata bersembunyi di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur," ujarnya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
"Saat diinterogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis kerambit," jelas Dir Reskrimum Polda Bali tersebut.
Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya serta Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika KP.
Mantan Kasubdit IV/ Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu pun menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pemberatan.
Ia menceritakan kasus inj bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP, setelah berkomunikasi melalui pesan singkat MiChat pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 wita.
Beberapa saat kemudian pelaku yang datang didekat TKP menggunakan sepeda motor Vario DK 5326 EF, menunggu korban di depan ruko depan gang homestay.
Dalam kondisi hujan, pelaku kemudian datang ke TKP dan langsung menuju ke kamar korban di lantai II.
"Korban dan pelaku sendiri sempat melakukan hubungan badan. Namun sebelum transaksi dibayarkan pelaku, korban sudah terlebih dahulu di bunuh," lanjut Kombes Pol Djuhandani.
Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku yang merupakan buruh bangunan dan mantan driver ojol tersebut lantas mengambil handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu.
Padahal saat itu, Wahyu Dwi belum membayar layanan korban dan malah tertarik untuk mengambil barang-barang milik Dwi Farica Lestari.
Mengetahui hal tersebut, sontak korban berdiri tanpa busana disamping tempat tidur dan langsung berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban,pelaku justru naik pitam.
Wahyu Dwi kemudian membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya tangan kanan pelaku mengambil kerambit yang disimpan di saku celananya diatas tempat tidur.
Diketahui senjata tersebut dibawa dan telah disiapkan oleh pelaku saat berada di kosnya di Jalan Pulau Kawen, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Tak berpikir panjang, pelaku langsung menusuk bagian leher korban dan diketahui tusukkan yang dilayangkan pelaku sebanyak 4 kali.
"Pada leher korban terdapat luka tusukkan bekas senjata tajam. Ada 3 luka di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka tusuk di tengah dan luka di leher kanan itu memotong pembuluh nadi besar korban.
Diduga karena pembuluh nadi yang terpotong, menyebabkan korban bernama Dwi Farica Lestari meninggal dunia," terangnya.
Dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku sebelum melakukan aksinya diduga sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut.
“Kita duga, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Itu diketahui, karena saat sebelum janjian dengan korban melalui pesan singkat disalah satu aplikasi, pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korbannya," tambahnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membawa handphone dan dompet korban, kemudian ia kabur melalui balkon belakang kamar korban.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku yang kabur menuju kosnya tidak jadi menyimpan HP dan dompet korban.
Ia diketahui membuang handphone dan dompet korban ke sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar serta diketahui Wahyu Dwi hanya mengambil uang tunai milik korbannya.
Terkait barang milik korban, Dir Reskrimum menambahkan hingga kini barang milik korban belum ditemukan oleh petugas kepolisian.
"Belum, masih dilakukan perkembangan lebih lanjut terkait barang bukti milik korbannya," jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.
"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"
"Dari kejadian ini, pelaku Wahyu Dwi Setyawan dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.(*)