Berita Buleleng

Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh pejabat Dispar Buleleng, Bali beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta saat gelar perkara di kantor Kejari Buleleng, Rabu, 17 Februari 2021.

Setelah dua hari memeriksa tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng,  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menemukaan adanya indikasi baru.

Di mana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1-3 juta. 

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan,dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka.

Di mana salah satu tersangka menyebut, ada aliran dana yang mengalir ke tiga instansi lain yang ada di lingkup Pemkab Buleleng, dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Baca juga: Besok, Delapan Pejabat Dispar Buleleng Bali Diperiksa Sebagai Tersangka

Dana tersebut diberikan oleh tersangka sebagai bentuk ucapan terimakasih, karena tiga instansi yang masih dirahasiakan itu terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah 70 persen untuk pemilik hotel dan restoran.

"Dana ini bukan diberikan per orang. Menurut keterangan salah satu tersangka, ada dana keluar ke tiga instansi yang besarannya antara Rp 1 sampai Rp 3 juta sebagai bentuk ucapan terimakasih karena tiga instansi ini membantu Dispar Buleleng selama pelaksanaan hibah yang 70 persen," ucapnya sesuai melakukan penahanan terhadap tujuh pejabat Dispar Buleleng. 

Dengan adanya pengakuan ini, Genip meminta kepada instansi yang merasa menerima kucuran dana yang tidak menjadi haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik.

"Sekali lagi saya ingatkan, tolong segera kembalikan ke penyidik," tegas Genip.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Genip pun menyebut, tiga instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata itu kemungkinan dapat di proses hukum, apabila dalam hasil penyelidikan dan penyidikan nanti ditemukan terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima.

"Tapi kalau misalnya instansi ini nanti mengaku hanya menerima tanpa mengetahui uang itu dari mana, tidak bisa kami mintakan pertanggung jawaban pidana.

Tapi kalau ada kesepakatan dan kerjasama, harus kami minta pertanggung jawaban," jelasnya. (*)

Berita Terkini