Selain itu, kain tenun endek Bali perlu diberdayakan dan digunakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Untuk itu, Koster menilai, pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi dan memberdayakan kain tenun endek Bali.
Guna mewadahi hal itulah pihaknya mengeluarkan SE nomor 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali.
SE ini berisi imbauan yang ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, bupati/walikota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan-perusahaan swasta dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan se-Bali.
Koster menuturkan, SE itu berisi agar menggunakan pakaian berbahan kain tenun endek Bali setiap hari Selasa yang merupakan produk lokal Bali.
Penggunaan pakaian kain tenun endek Bali tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu.
"Tidak harus dengan motif yang sama supaya bisa diproduksi oleh sentra-sentra perajin kita sesuai dengan tradisinya.
Tidak perlu diproduksi dalam jumlah yang massal dalam waktu yang singkat. Itu keterbatasan dari perajin tradisional kita di Bali," kata pria yang pernah duduk di Komisi X DPR RI itu.
Selain itu, berbagai pimpinan yang ditunjuk dalam SE tersebut diminta secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali dalam berbagi kegiatan lokal, nasional dan internasional.
Hal ini guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Pemerintah Lakukan Pendampingan Perajin Endek, Usul Motif Tak Monoton
Kemudian, Koster juga meminta agar berbagai pimpinan tersebut ikut mendorong serta memfasilitasi upaya kreatif dan inovasi dalam pengembangan IKM masyarakat Bali.
Upaya ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan kain tenun endek Bali atau kain tradisional Bali. (*)