“Jadi awal tahun kan ada pergantian SK juga, jadi perangkat daerah kini sudah mulai berproses.
Jadi kalau SK sudah ditandatangani perangkat daerah bisa sudah mengusulkan,” jelasnya.
Pihaknya pun mengakui, jika perangkat daerah sudah lengkap administrasinya dan akan siap mengamprah gaji pegawai kontrak, maka dirinya sudah siap menunggu di BPKAD.
“Kalau sudah selesai semua prosesnya, kita akan cairkan langsung,” tungkasnya. (*)