Berita Tabanan

Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Tabanan saat menggelar perkara 5 tersangka penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Tabanan, Kamis 25 Februari 2021.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - 5 orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan, Kamis 25 Februari 2021.

5 orang tersebut merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan selama Operasi Anti Narkoba (Antik) 2021 dengan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 29 Paket Shabu dengan berat 140,3 gram.

Bahkan, dua pelaku diantaranya merupakan residivis, satu orang residivis kasus pencurian ayam dan satu orang dengan kasus serupa (narkotika).

Adalah I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen (37) asal Desa Panjer Denpasar ini dibekuk di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis 4 Februari 2021.

Baca juga: Buron Interpol Berhasil Ditangkap Lagi, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kelihatannya Bandar Besar Narkoba

Saat itu, ia kedapatan membawa 18 paket sabu dengan berat 3,45 gram.

Pria ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan berperan sebagai pengedar.

Ia sebelumnya mendekam di penjara dengan hukuman 7 tahun 2 bulan.

Kedua, Mohamad Zahri Amin Alias Robin Alias Saipul (31) yang berhasil diamankan Sabtu 6 Februari 2021 di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Dari tangannya petugas berhasil mendapati 3 paket shabu seberat 135,10 gram.

Pelaku robin ini merupakan residivis kasus pencurian ayam dengan dijerat Pasal 362.

 Ia baru keluar penjara pada tahun lalu dan kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkotika.

Ketiga, I Wayan Suryantika alias Penyok (33) yang beralamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.

 Ia diamankan Rabu 17 Februari 2021 lalu dan kedapatan membawa sebuah paket sabu berat 0,30 gram.

Selanjutnya adalah kasus keempat yang berhasil meringkus dua tersangka sekaligus.

Baca juga: Polisi Ungkap Jalur Peredaran Narkoba Masuk Bali Hingga Peran Jaringan Lapas

Diantaranya, Teguh Eko Susanto alias Ekok (42) dan I Kade Agus Sandiawan alias Dogler (29).

Kedua pelaku dimankan di Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, dan kedapatan membawa tujuh buah paket sabu berat 1,45 gram.

"Selama operasi Antik kita amankan 5 orang tersangka dengan total 4 kasus di Tabanan," kata Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia, Kamis 25 Februari 2021.

AKP Sudiarna menjelaskan, dari total 5 tersangka dua diantaranya adalah residivis.

Satu tersangka bernama Robin merupakan residivis kasus pencurian ayam dengan hukuman tahun.

Dan dalam kasus ini ia berperan sebagai pengedar yang kerap melakukan pergeseran barang (narkotika) dari satu tempat ke tempat lainnya sesuai perintah atasannya.

Kemudian Pelaku Eka Putra merupakan kasus serupa dan sempat menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.

"Ada dua pengedar dan tiga pengguna. Rata-rata mereka memang pemain lama atau yang sudah berkecimpung di dunia tersebut lebih dari setahun. Mereka juga terkenal licin karena selalu berpindah tempat," ungkapnya.

Pekerja Sektor Pariwisata Banting Setir Jadi Kurir

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, dari puluhan tersangka yang berhasil diamankan sejak pandemi banyak 'pemain baru'.

 Mereka yang dimaksud adalah pekerja freelance dan pekerja sektor pariwisata yang dirumahkan.

Baca juga: Tren Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bali Meningkat,Bulan Ini Polda Ungkap 64 Kasus dan 72 Tersangka

Menurutnya, dengan kondisi saat ini banyak yang justru terjerumus ke dunia narkotika untuk memperoleh penghasilan.

Bahkan, selain pekerja sektor pariwisata lokal Bali, beberapa tersangka juga sebelumnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang lebih dikenal bekerja di Kapal Pesiar.

Kemungkinan mereka terjerumus ke dunia tersebut lantaran upah yang diterima juga cukup menggiurkan.

 Ia mencontohkan dalam sekali 'tempel' para pengedar ini biasanya menerima upah Rp 50 Ribu.

Bisa dibayangkan dalam sehari ia nempel beberapa kali.

"Peningkatan di masa pandemi justru lumayan, mereka dominan dari pekerja sektor pariwisata. Bahkan bulan Januari lalu kita juga ungkap salah satu pelaku yang sebelumnya bekerja di kapal pesiar," ungkapnya.

Meskipun begitu, banting setir ke dunia narkotika sangat tidak dibenarkan.

Sebab selain akan menghancurkan generasi bangsa juga akan berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

Untuk diketahui, mereka yang terlibat narkotika akan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau iedua Pasal 112 Ayat  (1) UU nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Kedua, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

"Kami sangat tekankan agar masyarakat tidak sampai terjerumus dengan iming-iming upah tersebut.

Karena bagaimanapun narkotika adalah hal yang berbahaya dan akibatnya sangat fatal," tegas AKP Sudiarna.(*)

Berita Terkini