TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Warga dihebohkan dengan kejadian penembakan di Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Pelaku diketahui seorang anggota polisi, Bripka CS.
Atas kelalaian yang dilakukan oleh personelnya yang bertugas sebagai anggota buru sergap di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.
Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anaknya Ditembak Polisi di Kafe Cengkareng, Mula Simanjuntak: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.
Baca juga: Terungkap, Bripka CS Pelaku Penembakan Brutal di Kafe Ternyata Marah Saat Ditagih Rp 3,3 Juta
Kronologi kejadian
Sebelumnya diberitakan bahwa Bripka CS terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menambak empat orang yang ada di sana.
Tiga di antaranya, meninggal dunia di lokasi. Mereka adalah pegawai kafe bernama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Praka Martinus.
Sementara satu lainnya, berinisial H, mengalami luka dan segera mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Pengamat Militer Ingatkan Hal Ini Pascapenembakan Oleh Bripka CS di Cengkareng
Enggan membayar Rp 3,3 juta hingga terlibat cekcok
Dilansir Tribunjakarta.com, kasus ini bermula saat Bripka CS disodori tagihan sebesar Rp 3,3 juta oleh karyawan kafe sesaat sebelum berhenti beroperasi.