“Nah untuk vaksinasi lansia dan pedagang di pasar, kita laksanakan nanti. Skenarionya belum kita siapkan, apakah di Gedung Balai Budaya apa di Rumah sakit. itu kami belum berani pastikan,” teganya.
Disisi lain Kadiskes Badung dr Nyoman Gunarta menambahkan untuk masyarakat dan pelayanan publik yang sudah terkonfirmasi kasus positif covid-19 bisa divaksin jika sudah lebih dari tiga bulan.
Namun untuk yang positif covid-19 belum lebih dari tiga bulan, belum bisa menjalani vaksinasi.
“Misalkan 4 bulan yang lalu mereka positif, bisa ikut vaksin. Kalau belum lebih dari tiga bulan, kita tolak, lantaran peraturannya memang seperti itu,” ujarnya singkat. (*)