TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali menerima pengembalian uang dugaan hasil mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, pada Selasa 2 Maret 2021.
Jumlah dana yang dikembalikan sebesar Rp 2 juta.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, pihak yang melakukan pengembalian dana itu adalah dari rekanan penyedia jasa rental mobil dan seorang pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng.
Dimana, untuk penyediaan jasa rental mobil mengembalikan dana sebesar Rp 1.3 juta.
Baca juga: Buntut Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata, Ombudsman Evaluasi Predikat Kepatuhan Pemkab Buleleng
Sementara seorang pegawai di Dispar Buleleng mengembalikan Rp 700 ribu.
Disinggung terkait rental mobil itu, Jayalantara menyebut, kegiatan itu diduga fiktif.
Dimana dalam penyusunan laporan (SPJ), salah satu tersangka menyertakan adanya kegiatan sewa mobil untuk tim di Dispar Buleleng selama pelaksanaan kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
"Patut diduga kegiatan itu fiktif karena dari pihak penyedia jasa rent car itu mengembalikan Rp 1.3 juta ke penyidik.
Saat ini tim penyidik masih memeriksa pihak penyedia jasa rent car itu untuk lebih memastikan apakah kegiatan itu fiktif atau tidak," jelasnya.
Sementara pengembalian uang yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Dispar Buleleng berjumlah Rp 700 ribu.
Dengan adanya pengembalian ini, total barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik hingga saat ini sebesar Rp 537.110.900, dari jumlah kerugian negara ditafsir mencapai Rp 656 juta.
"Kami masih akan memeriksa pihak penyedia jasa travel.
Karena kami mengindikasi juga terjadi mark-up disana.
Jumlahnya berapa, masih dihitung dan diperdalam oleh penyidik," tutupnya.
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Modus operandi