Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membeberkan modus operandi kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleb delapan pejabat Dispar Buleleng.
Dimana, para tersangka mengambil keuntungan atau mark-up di program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
Agar mendapatkan keuntungan, kata Genip, para tersangka terlebih melakukan penawaran harga kepada pihak hotel.
Setelah itu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), harga justru dibuat lebih tinggi atau di mark-up hingga 30 hingga 40 persen.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak hotel pun terpaksa menyetujui keinginan para tersangka.
Sebab jika menolak, para tersangka mengancam akan mencari hotel lain.
"Akhirnya hotelĀ menerima dan mau menandatangani SPJ itu.
Tapi setelah dana itu cair, sisanya yang lebih itu langsung dikembalikan oleh pihak hotel ke Dispar melaluiĀ PPTK lalu dibagi-bagikan ke PPK, dan pengguna anggaran," jelasnya.
Genip pun menilai dalam kasus ini, pihak hotel hanya sebagai korban.
Terlebih dana lebih yang diterima sudah langsung dikembalikan oleh pihaknya ke Dispar Buleleng.
"Pihak hotel tidak mau mengambil dana yang lebih itu," jelasnya.(*)