Corona di Indonesia

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jakarta, Jawa Timur hingga Bali, Ini Aturannya

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tim Satgas PPKM Br. Pekandelan Desa Pemecutan Klod melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang sedang berkerumun di salah satu warung tuak di Jalan Imam Bonjol Gg. Segina, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali, Sabtu 20 Februari 2021 malam.

TRIBUN-BALI, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca juga: Akibat PPKM, Reses Anggota DPRD Bali Tertunda, Adi Wiryatama Akan Bahas Usai PPKM Mikro Selesai

PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan PPKM dilakukan pada daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Selama PPKM tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.

Serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Baca juga: PPKM Mikro di Buleleng, Warung dan Restoran Boleh Buka di Atas Jam 8 Malam, Ini Syaratnya

Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 21.00.

Baca juga: Satgas Perpanjang PPKM Mikro di Empat Wilayah, Kasus Terkonfirmasi Masih Ditemukan di Buleleng

Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Halaman
12

Berita Terkini