Berdasarkan intruksi dewan pengawas serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air selama pandemi ini akan tetap diberikan keringanan.
Baca juga: Pendapatan Pajak Buleleng Melebihi Target, Meningkat 102 Persen
Baca juga: Kucuran Dana BKK dari Pemprov Bali Batal, Proyek Lanjutan RTH Bung Karno di Buleleng Mandek
Di mana, pihaknya tidak akan memberikan sanksi denda maupun penyegelan.
“Kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi ini sangat susah. Kami bersama dewan pengawas dan Bupati dapat memaklumi hal tersebut."
"Apalagi dalam kondisi pandemi ini kan masyarakat sangat membutuhkan air untuk cuci tangan dan mandi setiap habis keluar dari rumah."
"Sehingga diputuskan pelanggan yang menunggak air itu tidak akan dikenakan denda atau disegel. Bagi yang menunggak, diberikan keringanan untuk mencicil kapan pun mereka bersedia,” tutupnya. (*)