Barang rampasan yang dilelang tersebut, berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Hanya saja dari tiga bidang itu, yang sementara laku hanya satu, yakni bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar seluas 200 m2 atas nama l Wayan Candra dengan nilai sebesar Rp 614 juta. (*)
Artikel lainnya di berita Klungkung