CPNS 2021

CPNS 2021 Dibuka Bulan Mei, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) CPNS. CPNS 2021 akan mulai dibuka bulan Mei mendatang, ini berkas-berkas yang perlu disiapkan jika ingin mendaftar.

TRIBUN-BALI.COM - CPNS 2021 akan mulai dibuka bulan Mei mendatang, ini berkas-berkas yang perlu disiapkan jika ingin mendaftar.

Informasi mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan diumumkan pada Maret 2021.

Jadwal pendaftaran serta seleksi CPNS dan PPPK nantinya akan dibuka mulai Mei hingga Juni 2021 mendatang.

Sedangkan pelaksanaan seleksi dimulai bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Diumumkan, Berikut Sejumlah Dokumen yang Mesti Disiapkan

Jadwal CPNS 2021

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

466 instansi mengusulkan kebutuhan ASN, dengan rincian 56 Kementrian/Lembaga, 23 Pemerintah Provinsi, dan 387 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kebutuhan dan formasi yang dibuka terdiri atas 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.221.816 orang untuk pemerintah daerah,

Untuk kebutuhan pemerintah daerah, terdiri dari 1.032.714 orang untuk Guru PPPK, 70.008 untuk PPPK Non Guru, dan 119.004 untuk CPNS.

Dalam kebutuhan pemerintah daerah di atas, dibagi menjadi 23 provinsi dengan kebutuhan 126.342 orang dan 387 kota/kabupaten dengan 510.901 orang.

Untuk jadwal rekrutmen CPNS, pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei 2021 hingga Juni 2021.

Seleksi akan digelar pada bulan Juli hingga bulan Oktober 2021, sedangkan pengumuman serentak akan dilakukan di Bulan November 2021.

Untuk pemberkasan akan dimulai pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Baca juga: Waspada Penipuan CPNS 2021, Pendaftaran Hanya di Laman SSCASN, Link dan Syaratnya di Sini

Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.

Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.

Sementara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Sementara pemerintah daerah membutuhkan formasi guru PPPK, mencapai 1 juta orang.

"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut."

"Pada intinya, Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

Baca juga: Pengumuman Formasi CPNS 2021 Akhir Maret, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar

Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.

"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.

Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas Foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan Instansi

Baca juga: Bersiaplah, Ini 13 Syarat CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Simak Cara Daftarnya

Tahapan Seleksi CPNS

  1. Pengumuman formasi
  2. Pembukaan Pendaftaran
  3. Verifikasi Berkas
  4. Penutupan Pendaftaran
  5. Penutupan Verifikasi
  6. Pengumuman hasil seleksi administrasi
  7. Masa sanggah
  8. Pengumuman Sanggah
  9. Pengumuman pelaksanaan SKD
  10. Pelaksanaan SKD
  11. Pengumuman hasil SKD
  12. Pelaksanaan SKB
  13. Integrasi nilai SKD dan SKB
  14. Usul penetapan NIP

Baca juga: Pembukaan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Serangkaian Seleksi CPNS 2021 Rencananya Dimulai April

Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan seleksi PPPK 2021.

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jumlah kebutuhan guru PPPK di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Gigih) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan Segera Dibuka, Ini Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan 

Berita Terkini