TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Warga dihebohkan dengan peristiwa penusukan yang terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, Selasa 23 Maret 2021 malam, yang menyebabkan kematian korban, I Made Kompyang Artawan (47).
Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41) menikam korbannya dengan pisau lipat mulai dari punggung hingga ke leher.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Selasa sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat itu, pelaku sedang berada di depan rumahnya duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri korban.
Baca juga: TERKINI – Pelaku Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan Adalah Residivis Kasus Pencurian dan Togel
Baca juga: UPDATE - Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Made Kompyang Alami 15 Luka Tusuk
Baca juga: UPDATE Kasus Penusukan di Tabanan, Warga Sempat Dengar Kata-kata Ancaman Ini
Pelaku yang melihat korban seketika terpancing emosinya dan melakukan penusukan dengan pisau lipat di bagian punggung korban.
"Saat dihampiri korban, pelaku langsung spontan saja mengambil pisau lipat yang menjadi gantungan kunci motor dan dibawa setiap hari. Pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung," kata AKP Yoga.
Dia melanjutkan, pasca kejadian tersebut korban sempat berjalan ke arah selatan di TKP sembari berlumuran darah.
Sesaat setelah ditemukan, korban dilarikan ke BRSU Tabanan.
Sementara itu tak lama setelah itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Penebel dan diamankan di Mapolres Tabanan.
Menurut Kasat Reskrim, korban diautopsi di RSUP Sanglah Denpasar.
Sesuai koordinasi dengan pihak RS, ditemukan ada 15 luka tusuk dan dua luka gores di sekujur tubuh korban.
Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman.
Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku penusukan merupakan residivis kasus pencurian dan kasus togel.