TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan hingga saat ini masih belum menyerahkan berkas kasus pencurian emas yang dilakukan oknum polisi Bripda Pande MRMK ke Kejari Tabanan.
Padahal waktunya sudah mencapai 18 hari pasca penangkapan.
Alasannya pihak kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, kasus pencurian emas di Pasar Tabanan yang dilakukan oleh oknum polisi Pres Tabanan tersebut saat ini tengah berproses.
Pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan segera melengkapi petunjuk Kejari Tabanan.
Baca juga: 7 Orang PSK Berusia 43-59 Tahun di Terminal Pesiapapan Tabanan Dirazia Saat Sedang Nongkrong
Baca juga: Diduga Terpicu Dendam, Made Kompyang Tewas dengan 15 Tusukan di Desa Riang Gede Tabanan
Baca juga: 5 Event Pariwisata di Tabanan Lulus Tahap Pertama, Dinas Pariwisata Terkendala Anggaran Pelaksanaan
"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan jaksa. Kemudian masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa sendiri," kata AKP Yoga saat dikonfirmasi, Rabu 24 Maret 2021 kemarin.
Dia melanjutkan, pihaknya memastikan kepada jaksa terlebih dahulu.
Apakah ada berkas yang kurang dan persiapan lainnya.
"Kalau tidak ada yang kurang pasti segera kami limpahkan. Namun, kami tunggu kejaksaan menyiapkan jaksa, tuntutannya dulu. Intinya kami tunggu arahan dan petunjukkan jaksa dan kami juga punya waktu pelimpahan berkas (P21) maksimal 60 hari," jelasnya.
Baca juga: Komet Tegaskan Agar Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Satu Jalur, Jangan Sampai Pecah Kongsi
Baca juga: Oknum Polisi di Polres Tabanan Melakukan Pencurian Emas, Nekat Curi Emas Karena Terlilit Hutang
Disinggung mengenai pemeriksaan psikologi terhadap pelaku, dia menyatakan sudah dilakukan.
Namun hasil tes psikologi tersebut masih belum ia terima.
"Sudah dilakukan pemeriksaan psikologi, tapi hasilnya masih belum kita terima. Karena yang melakukan pemeriksaan kemarin dari Polda Bali," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Tabanan berjanji akan tetap transparan dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Namun sampai saat ini, berkas kasusnya masih belum diserahkan oleh pihak kepolisian.
"Sampai saat ini kami belum menerima berkas pelimpahan kasus pencurian emas yang dilakukan oknum polisi tersebut dari Polres Tabanan," kata kata Kasi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra saat dikonfirmasi, Jumat 19 Maret 2021 lalu.