Pande Mahaputra menyatakan, pihaknya akan tetap transparan dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Ia berjanji tak akan menutup-nutupi kasus tersebut mengingat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Yang jelas, kata dia, nanti akan dilakukan sesuai dengan SOP.
Mekanismenya perkara pidana atau tahap II diawali kehadiran penyidik kepolisian dengan membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan.
Jaksa lalu melakukan pengecekan barang bukti dan melengkapi administrasi pelimpahan.
Setelah itu tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (rutan).
"Tidak...tidak ada yang ditutupi, nanti pasti akan kami buka ke awak media kasus ini. Apalagi sudah jelas kasusnya, jadi tidak akan kami tutupi," janjinya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan