Yang jelas akan dilaksanakan pengabenan alit.
"Sesuai dresta di sini nanti akan dilaksanakan pengabenan alit. Artinya tidak seperti normal, nanti tetap akan dibakar, namun mengikuti prokes, seperti tak ada gong dan wadah serta lainnya," katanya.
Kemudian ketika disinggung mengenai jabatan korban sempat di adat, Garga menyatakan memang benar korban dulunya sempat menempati posisi sebagai penyatusan.
Penyatusan ini merupakan penanggung jawab kegiatan yadnya atau acara adat di tiga wilayah Banjar Adat yakni Banjar Darma Kaja, Tengah, dan Kelod.
"Korban ini sempat menjadi penyatusan. Tapi sudah berhenti sekitar dua tahun lalu," tandasnya.(*).