“Nah apabila nabenya tidak tegas, maka yang akan dicemooh bukan hanya kualitas nanaknya saja, tetapi juga kualitas nabenya dipertanyakan,” kata ida.
"Itulah susahnya menjadi sulinggih lebih-lebih menjadi nabe. Namun apabila dalam perkara di pengadilan dimenangkan oleh terdakwa."
“Maka terdakwa berhak meminta pengembalian nama baik setelah tertuduh. Dan dapat dipodgala lagi untuk memulihkan kasulinggihannya, tentu saja dengan banyak pertimbangan lagi,” jelasnya.
Namun apabila si terdakwa memang terbukti bersalah, maka nabe tidak berhak lagi mengembalikan kasulinggihan bekas nanaknya walaupun sudah bebas dari hukuman, karena si terdakwa sudah panten. (*)
Berita lainnya di Berita Bali