Sehingga yang tadinya sulinggih berubah menjadi masyarat biasa atau kembali walaka.
Baca juga: Oknum Sulinggih Syok Langsung Ditahan, Menyangkal Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
“Karena dalam persoalan hukum yang dikenakan adalah manusianya, bukan jabatannya sebagai sulinggih,” sebut ida.
Nah setelah terdakwa tersebut ngelukar gelung, barulah sepatutnya ia ditahan sebagai walaka, dan bisa masuk sel.
Sebab tidak elok jika seorang sulinggih masuk sel. Kemudian apakah layak sulinggih dimasukkan dalam penjara.
Pensiunan dosen Unhi ini, menegaskan bahwa seorang sulinggih tidak layak masuk penjara.
Tetapi yang layak masuk penjara adalah walaka.
“Oleh karena itu pihak kepolisian, kejaksaan/pengadilan dalam kasus sulinggih, seharusnya memberikan tenggang waktu sedikit untuk terlebih dulu melaksanakan proses ngelukar gelung yang segera harus dilaksanakan oleh nabe,” kata ida.
Seperti telah disebutkan di atas, sesana sulinggih sangat ketat sekali.
Salah satu disebutkan sang sulinggih tidak boleh tersangkut masalah kasus hukum pidana atau kriminal.
“Oleh sebab itu sulinggih apabila keluar, harus ada yang mendampingi (pengiring),” sebut ida. Sulinggih tidak diperkenankan mengemudi sendirian dan melakukan hal lain sendiri layaknya masih welaka.
“Nah larangan ini sudah dibuat agar sang sulinggih tidak berurusan dengan hal duniawi apalagi hukum,” imbuh beliau. Lebih-lebih hukum yang menyangkut pidana dan kriminal.
Oleh sebab itu, ketika sang sulinggih sudah berurusan dengan masalah hukum (didakwa), maka di sinilah kewajiban seorang nabe yang memiliki peranan, sesuai dengan sesana seorang nabe.
“Ketika nanak sudah masuk sebagai terdakwa, dan tidak perlu menunggu masuk penjara. Maka seharusnya nabe berani bersikap tegas dengan ngelukar gelung pada nanaknya ini,” kata ida.
Agar nantinya ketika masuk dalam ranah pengadilan, tidak lagi menjadi atau disebutkan seorang sulinggih yang diadili. Tetapi yang diadili adalah seorang walaka.
Untuk itu sesana kasulinggihan adalah ketat sekali.