Saat CCTV dicek diketahui pelaku pengerusakan seorang WNA, kemudian pada pukul 08.30 wita kasus serupa juga terjadi tepatnya di ATM Pepito Umalas, Kuta Utara, Badung, Bali.
Akibatnya mesin ATM offline dan ditemukan alat berupa dep skimming di card readernya.
• Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM yang Dikendalikan Bule Bulgaria dan Malaysia
• Bule Bulgaria Kendalikan Skimming dari Lapas Kerobokan, Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka
"Untuk kasus skimming, pelaku melakukannya dengan cara membongkar pin cover ATM kemudian mengganti dengan pin cover yang sudah berisi SPY camera yang tidak terdeteksi oleh korban,"
"Kemudian ia memasukkan deep skimming pada mulut card reader mesin ATM, dengan tujuan data dari nasabah yang melakukan transaksi dapat terekam dan pin nasabah dapat diketahui oleh pelaku," tambahnya.
Usai mendapatkan pin nasabah, pelaku kemudian mengkopi data milik korbannya ke kartu lainnya yang sudah disiakan Rehman, sehingga kartu tersebut bisa digunakan kembali oleh pelaku untuk mengambil uang korban.
Selain itu, usai berhasil mengungkap kasus curat dan skimming oleh tersangka Ilias Danimil Saif alias Rehman (20).
Polisi juga berhasil menyita barang bukti kejahatan pelaku diantaranya masing-masing satu buah kaos baju warna hijau muda, celana jeans, HP Samsung Galaxy A20, laptop, kacamata, ikat pinggang, linggis, deep skimer, hidden SPY camera, pin cover, pin cover yang tersetting Spy cam.
Lalu ada tiga buah alat pemasang deep skimming, dua buah komponen elektronik deep skimer beserta kabel USB, satu buah kartu cloning, satu memory card 32GB + Adaptor, saru mesin gesek kartu, satu solder.
Pisau carter saru unit, satu gergaji besi, dua buah obeng, satu double tape, satu kotak skrip dan satu bungkus karet.
Kombes Pol Djuhandari Rahardjo Puro juga menjelaskan, selain pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Hasil perkembangan dari kasus ini, ternyata pelaku juga pernah melakukan perbuatan perusakkan dan skimming ATM diberbagai tempat.
Diantaranya di Jalan Raya Seririt Singaraja, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng dan di wilayah Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk dua kasus yang dilaporkan, total kerugian yang dialami korban mencapai 187.550.000. Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 405 KUHP tentang pencurian data elektronik atau ilegal akses,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 Ayat(1) Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 53 KUHP tentang skimming," tutup Kombes Pol Djuhandari, Senin 29 Maret 2021.
Update berita tentang Kasus Skimming di Bali di sini