Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ilias Danimil Saif alias Rehman, pria kelahiran Bulgaria 25 Maret 2001 yang beralamat asal di Sofia Bulgaria, Street N Gabrovski, Nomor 1 berpaspor 387038276.
Diringkus kepolisian Polda Bali lantaran melakukan tindakan pencurian dengan pemberantan dan pengerusakkan atau skimming.
Diketahui cukup lihai dalam melakukan aksinya, bahkan ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Negara Bulgaria.
Sebelum diringkus di penginapan Guest House De Rose Jalan Raya Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat 26 Maret 2021 pukul 05.00 wita.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandari Rahardjo Puro menjelaskan mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 wita.
• Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM yang Dikendalikan Bule Bulgaria dan Malaysia
• Bule Bulgaria Kendalikan Skimming dari Lapas Kerobokan, Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka
Pelapor bernama I Ketut Adi Kurniawan (35) yang saat itu berada di rumah dihubungi Kepala Cabang Jimbaran bernama I Gusti Ari Baskara.
"Saat itu pelapor menerangkan telah terjadi pengerusakan mesin ATM di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada 15 Maret 2021 pukul 02.30 wita," ujar Kombes Pol Djuhandari Rahardjo Puro, Senin 29 Maret 2021.
Usai menerima laporan tersebut, pelapor kemudian menuju TKP dan mendapati petugas kepolisian sudah berjaga-jaga serta memeriksa para saksi.
Ketut Adi kemudian melihat kotak reject telah rusak dan uang tunai yang ada di kotak rejeck mesin ATM juga telah raib, diperkirakan uang senilai Rp 2.550.000.
Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan diperkirakan kerugian akibat mesin yang dirusak mencapai Rp 85.000.000, sedangkan total kerugian mencapai Rp 87.550.000.
"Untuk modusnya, pelaku pencurian merusak ATM dengan cara mencongkel menggunakan linggis kemudian mencuri uang di box atau kaset rijek atm," jelas Dir Reskrimum Polda Bali.
Sementara itu, dalam kasus pengerusakan atau skimming yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 wita, kasus tersebut dilaporkan oleh I Nyoman Suanita (54).
Saat itu, Nyoman Suanita mengatakan ia menerima informasi dari petugas patroli bahwa telah terjadi pengerusakan pin cover mesin ATM Pepito, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Saat pelapor menuju TKP bersama tim pengelola ATM, mereka melihat pin cover sudah terlepas dan terbuang di bak sampah ATM.