Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat berencana untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dimana, PPKM berbasis mikro ini berakhir hari ini, Senin 5 April 2021.
Sementara itu, untuk pemberlakuan PPKM mikro di Kota Denpasar masih tetap berjalan.
Hal ini dikarenakan, dalam surat perpanjangan PPKM terakhir pada 23 Maret lalu, pemberlakuan PPKM di Denpasar diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Untuk PPKM berbasis mikro di Denpasar masih berlaku. Dikarenakan, dalam surat terakhir batas waktu perpanjangannya tidak ditentukan,” kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai Senin, 5 April 2021.
• PPKM Mikro Jawa Bali Berakhir 5 April 2021, Akan Diperpanjang Kembali dan Ada Tambahan 5 Provinsi
• Dukung Pelarangan Mudik Lebaran, Koster Sebut PPKM Mikro Efektif Turunkan Angka Covid-19 di Bali
Jaya Negara mengatakan, dengan penerapan PPKM mikro ini kasus positif Covid-19 sudah mengalami penurunan.
Dimana dalam 3 minggu terakhir kasus positif Covid-19 berada di bawah 100 kasus perharinya.
“Artinya sekarang itu ada dan tidak ada PPKM, kembali ke disiplin masyarakat, bagaimana menerapkan prokes karena kuncinya ada di sana. Kalau misal dijaga seperti itu tapi masyarakat tidak disiplin sama saja. Kunci PPKM yakni mengimbau, mengingatkan masyarakat agar bener-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu terkait pelonggaran ruang publik, pihaknya masih belum melakukannya karena saat ini masih dalam masa penerapan PPKM.
“Untuk pelonggaran, yang jelas saat ini masih berlaku PPKM, di Lapngan Puputan Badung kami sudah melakukan penjagaan, tapi di satu sisi masyarakat yang dekat sana tidak punya akses lapangan untuk olahraga, akhirnya kami tetap jaga tetapi dengan catatan membawa masker. Kadang-kadang ada yang tidak bawa masker kami peringati tapi alasannya kalau lari sesak pakai masker. Tapi tetap kami imbau,” katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan sebelumnya.
Hanya saja, saat ini kegiatan adat, agama, sosial dan budaya diijinkan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya maksimal menghadirkan orang 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, waktu pelaksanaannya juga dibatasi sesingkat mungkin.