TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru.
Pasalnya Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM dan JHT, Bupati Tabanan Apresiasi Kepedulian BPJAMSOSTEK
Baca juga: Resmi Dilantik, Jajaran Direksi BPJAMSOSTEK Periode 2021-2026 Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Gelar Webinar, Pelayanan Optimal Pada Masyarakat Selama Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi juga secara khusus meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 enam bulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam siaran persnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo.
Serta menyambut baik Inpres ini dan akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian atau Lembaga dan Pimpinan Daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Menurutnya, BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," ujar Anggoro Eko Cahyo.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," ungkapnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan ketika dikonfirmasi Tribun Bali pada Senin 5 April 2021 mengatakan pihaknya mengaku siap dalam mengawal Instruksi Presiden tersebut, khususnya di area lingkup BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar.
Menurutnya, telah dijelaskan dalam Inpres tersebut bahwa seluruh elemen pemerintahan untuk dapat segera menyusun langkah-langkah konkret sehingga tujuan dari Inpres tersebut dapat tercapai.