TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) hari ini kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang berhasil diungkap beberapa hari terakhir.
Bertempat di halaman parkir BNNP Bali, sebanyak 28.389,19 gram narkotika yang terdiri dari 28.218,09 gram netto ganja dan 171,1 gram metamfetamina serta satu batang pohon ganja setinggi 50 centimeter.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bidang Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya pada Jumat 9 April 2021 pagi.
"Hari ini kami memusnahkan narkotika sebanyak 28.218,09 gram. Adapun sabu dengan jumlah 171,1 gram ikut dimusnahkan," ujar I Putu Arjaya, Jumat 9 April 2021.
Baca juga: Miliki Ineks dan Sabu di Bali, Iwan Diganjar Bui 7 Tahun
Dalam keterangannya, barang haram yang ditemukan BNNP Bali ditemukan dari tujuh orang tersangka dengan empat jaringan berbeda.
Pemusnahan temuan barang terlarang ini dilakukan BNNP Bali agar tidak ada barang bukti yang hilang dan disalahgunakan atau rusak.
"Pemusnahan ini, bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti narkotika. Jangan sampai ada yang hilang atau disalahgunakan.
Kita tutup celah (peredaran) itu. Kemudian jangan sampai dirusak barang-barang tersebut," lanjutnya.
Ketua Bidang Berantas BNNP Bali I Putu Arjaya bahkan menyampaikan, tujuh orang tersangka yang diamankan masing-masing bernama Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer (28), Fachri Lailan alias Nce (32).
Jhon Christian Hasiholan Panggabean alias Jhon (24), Yulis Siswanto alias Mbing (40), Nur Moch Kosim alias Kosim (32), Yudhi Harmoko (37) dan Monang S (42).
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara
Berdasarkan dari para tersangka yang berhasil diungkap BNNP Bali, Axer menjadi tersangka dengan barang bukti yang cukup besar yakni dua paket ganja seberat 1.938,22 gram.
Sedangkan untuk satu batang pohon ganja yang dimusnahkan petugas didapatkan dari tersangka Fachri Lailan alias NCE, tersangka hasil perkembangan dari Axer.
Aler berhasil diringkus BNNP Bali di wilayah Denpasar Timur sedangkan NCE diringkus di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali.
Selanjutnya dari tangan Jhon petugas mendapatkan empat paket ganja seberat 1.403,46 gram, dari tersangka Mbing didapatkan 10 paket ganja seberat 9.726,24 gram.
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli