Berita Bali

Perpanjang SIM Lewat HP, Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SINAR Secara Virtual

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. menghadiri acara launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri secara virtual di gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Bali, Selasa 13 April 2021 - Perpanjang SIM Lewat HP, Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SINAR Secara Virtual

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra SH MSi menghadiri acara launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Mabes Polri secara virtual di gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Selasa 13 April 2021.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Karo SDM Polda Bali, Dir Lantas Polda Bali, Kabid Keu Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kabid Dokes Polda Bali, Kapolresta Denpasar dan Seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali (perwakilan Gubernur Bali, perwakilan Pangdam IX/Udayana, Kejati Bali dan lainnya).

Pada launching secara virtual itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo SIK dalam sambutannya mengatakan, aplikasi pembuatan SIM Online ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini dan juga merupakan perwujudan janji Kapolri saat fit and proper test di depan Komisi III DPR RI.

“Ini merupakan janji saya saat fit and proper test di depan Komisi III DPR RI. selain itu adanya pandemi Covid-19 seperti yang kita tahu saat ini menuntut polisi untuk melakukan inovasi dalam layanan, termasuk pembuatan maupun perpanjangan SIM," papar Kapolri.

Baca juga: Permudah Perpanjangan SIM Dengan Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Pilih Diantar atau Ambil Sendiri

Baca juga: Manfaatkan Teknologi, Begini Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM A atau C Online

Baca juga: Polres Tabanan Launching Layanan SIM Drive Thru, Khusus Untuk Perpanjangan SIM

Lanjut dia, untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM, warga tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya atau handphone (HP).

Setelahnya warga dipersilakan mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi tersebut.

"Untuk pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung (ke alamat pemohon, Red) karena kita kerjasama dengan kantor pos," sambungnya.

Kapolri juga berharap pelayanan Kepolisian kedepannya semakin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi saat ini.

"Harapan kita semua pelayanan kepolisian semakin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang semakin maju ini," kata Listyo.

Banyak masyarakat yang seringkali bertanya-tanya kepengurusan perpanjangan SIM, khususnya mereka yang posisinya bekerja atau menempuh pendidikan di luar daerah atau tempat asal pembuatan SIM.

Dengan diluncurkannya aplikasi perpanjangan SIM online, kepengurusan perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C bisa dilakukan dengan semakin mudah hanya dalam genggaman.

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kepengurusan perpanjangan SIM apabila alamat yang tertera pada tempat pembuatan SIM lama berbeda dengan tempat domisili saat ini semisal di Denpasar atau Bali, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra mengatakan, hal itu bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi yang baru diluncurkan ini.

"Ya, bisa," kata Indra saat dihubungi Tribun Bali, Selasa.

Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke kantor Satpas SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.

Sebelumnya diwartakan, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ucap Jati, dalam keterangan tertulis, Senin 12 April 2021.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, para pemohon harus memverifikasi nomor telepon seluler yang ingin didaftarkan.

Kemudian, akan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia," ujar Jati.

Cara Perpanjang SIM Online

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru, Input kode verifikasi, tekan tombol kirim.

- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.

- Pemilik SIM membayar perpanjangan SIM melalui BRI.

- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

- Tahap berikutnya, pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih.

Syarat Administrasi

- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi WNA

- SIM lama

- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

- Surat kesehatan dari dokter

(ian/riz)
Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini