"Selama itu, sebenarnya tidak ada masalah (antara Zaenal dan Hedar). Hanya akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini, padahal dia itu keponakan sendiri," jelasnya.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb Bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung
Dalam ceritanya selama ini sudah ada kesepakatan antara Zaenal Tayeb dan Hedar terkait kesepakatan harga tanah serta pembagian keuntungan.
"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya lihat memang bagus dan pintar.
Saya kasih 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keuntungan itu. Saya juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," kata Zaenal.
Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung ia mengaku tidak memahami, namun dirinya menghormati proses hukum.
"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini.
Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," tutur Zaenal Tayeb, Jumat 16 April 2021.
Serahkan Kasusnya ke Kepolisian
Disisi lain, Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.
Dikonfirmasi terpisah Bernadin yang menjadi kuasa hukum Hedar mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.
Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.
"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ungkap Bernadin, Sabtu 17 April 2021.
Baca juga: Polres Badung Panggil Senin Depan, Zaenal Tayeb: Saya Selama 51 Tahun di Bali Tak Pernah Nipu Orang
Lebih lanjut, Bernadin mengatakan jika Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.
Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.
Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.