TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainul Irfan (35) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
Residivis narkotik ini dinyatakan bersalah karena kembali terlibat dalam kasus serupa.
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 April 2021.
Diketahui, Zainul ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sabu di Bali, yang dibawanya dari Jember, Jawa Timur.
Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.
Baca juga: Meski Bertipe D, Polsek Denpasar Utara Telah Miliki Fungsi Lengkap untuk Melayani Masyarakat
Baca juga: Ngaku Polisi, Rampas Ponsel Dua Remaja di Denpasar, Lutfi Dipidana Tujuh Bulan Penjara
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan sikap serupa menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Zainul.
Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU.
Dalam amar putusan, Zainul dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 kilogram.
Perbuatan terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 25 Januari 1985 ini telah melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Aneka Ragam Menu Berbuka Puasa di Kampung Jawa Denpasar, Mulai Jajanan Hingga Sate Susu
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainul Irfan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar."
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya bekerja sama dengan Tony Wijaya (terdakwa dalam perkara terpisah).
Terdakwa terlibat dalam perkara ini berawal saat ditawari pekerjaan oleh Hidayat untuk membawa paket sabu dan menempelnya di Bali.