TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hingga saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
Berkas tersebut diperkirakan rampung dan diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah hari raya Kuningan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Selasa 20 April 2021 mengatakan, sampai saat ini tidak ada petunjuk yang sifatnya signifikan dari JPU.
Penyidik hanya diminta untuk lebih mempertegas waktu, lokasi dan alur tindak pidana yang disusun dalam berkas perkara tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Explore Buleleng, JPU Minta Penyidik Pertegas Waktu,Lokasi & Alur Tindak Pidana
Petunjuk itu pun langsung ditindaklanjuti oleh penyidik, dengan memeriksa kembali delapan tersangka pekan lalu.
"Usai memeriksa kembali delapan tersangka itu, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas perkaranya berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Kemungkinan setelah hari raya Kuningan berkasnya akan diserahkan lagi ke JPU," terangnya.
Mengingat hingga saat ini JPU tidak memberikan petunjuk yang sifatnya cukup signifikan, Jayalantara pun mengaku optimis
Setelah berkas perkara tersebut dilengkapi, maka kasus dugaan mark-up ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Kemungkinan dalam waktu dekat sudah bisa P21," singkatnya.
Seperti diketahui, delapan pejabat Dispar Buleleng diduga melakukan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, yang anggarannya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Delapan pejabat yang diduga melakukan mark-up itu masing-masing bernama Made Sudama Diana selaku Kadispar Buleleng, Sekdispar Buleleng bernama Ni Nyoman Ayu Wiratini, Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani, Kabid Pemasaran Pariwisata I Nyoman Gede Gunawan, Kasi Bimbingan Masyarakat I Nyoman Sempiden, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP Kadek Widiastra, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Putu Sudarsana, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGA Maheri Agung.
Dalam kasus ini, penyidik membagi berkas perkaranya menjadi enam.
Dimana untuk tersangka Nyoman Gede Gunawan dan I Gusti Ayu Maheri Agung terangkum dalam satu berkas perkara.
Baca juga: UPDATE: Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Dana Explore Buleleng Diperpanjang
Sementara tersangka lain, yakni Made Sudama Diana , Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra dan Putu Sudarsana masuk dalam berkas perkara yang berbeda-beda.(*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng