Diantaranya membawa salinan KTP dan KTP Asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir permohonan (tandatangan).
"Setelah semua persyaratan lengkap, warga tinggal mengisi formulir. Untuk pengisian formulir, masyarakat datang langsung ke Satpas Polres Tabanan. Jadi tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM," jelasnya.
• Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi SINAR Secara Virtual
• Pembuatan SIM Bakal Bisa Dilakukan Online, Uji Teori hingga Tes Psikologi Juga Online Via Aplikasi
Dia menegaskan, untuk layanan yang bisa didapat di gerai SIM ini berlaku untuk perpanjaangan SIM saja.
Sebab, untuk permohonan SIM baru harus memenuhi persyaratan dan harus melakukaan uji kompetensi.