TRIBUN-BALI.COM - Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021.
Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.
“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Cara mengurus beasiswa pendidikan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa Kepada Ahli Waris Peserta Maksimal Rp 174 Juta
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bantuan beasiswa tersebut merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.
“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis 22 April 2021.
Untuk program JKK, bantuan tersebut, imbuhnya diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.
Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?
Tata cara klaim JKK
Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.