Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Badung Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen manfaat JKK
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
Kartu peserta BPJamsostek
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
Formulir Tahap II
Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3),
Kuitansi biaya pengangkutan
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.