Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar.
“Harus anak kandung, tidak boleh keponakan atau keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” katanya.
Untuk jadwal pendaftaran dimulai dari jalur Prestasi pada 18 – 23 Juni 2021.
Jalur perpindahan orang tua dimulai pada 26 hingga 29 Juni 2021.
Jalur afirmasi dilaksanakan tanggal 26 hingga 29 Juni 2021.
Serta jalur zonasi baik umum maupun dampak Covid-19 dilakukan pada 26 – 29 Juni 2021.
“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” katanya. (*)