Berita Buleleng

Lagi, Seorang Siswi SMP Jadi Korban Persetubuhan Bergilir di Buleleng Bali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Lagi, Kasus Persetubuhan Bergilir Timpa Siswi SMP di Buleleng

Kemudian pada  pukul 09.00 wita (27/4/2021), AKP Suseno menyebut, korban kembali bertemu dan berkenalan dengan pria lain bernama Putu AP (20) di kosan tersebut, dan melakukan hubungan badan.

Usai berhubungan badan itu, tersangka Putu AP kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali datang pada keesokan harinya, Rabu (28/4/2021) untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Penimbangan, sekaligus mengantar korban pulang ke rumahnya.

Saat mengantarkan korban pulang itu lah, tersangka Putu AP langsung diciduk oleh orangtua korban, dan langsung digiring ke Mapolsek Seririt.

"Jadi selama korban pergi meninggalkan rumah, orangtuanya sudah berupaya untuk mencari, namun tidak ketemu. Akhirnya orangtuanya mendapati anaknya diantar pulang oleh seorang pria (tersangka Putu AP,red), dan langsung dilaporkan ke Polsek Seririt.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban telah disetubuhi oleh lima orang pria di sebuah kos-kosan yang disewa sendiri oleh korban," jelas AKP Suseno.

AKP Suseno pun mengklaim kelima pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan, alias tidak saling kenal.

Persetubuhan ini dilakukan oleh para tersangka,setelah berkenalan dengan korban lewat sosial media.

Meski persetubuhan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka, namun kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih dibawah umur.

"Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin. Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi," tutup AKP Suseno.

Baca juga: Kanwil BPN Bali Serahkan 30 Lembar SHM Tanah kepada Warga Desa Sumberklampok Buleleng

Sementara salah satu tersangka bernama Dewa Yoga mengaku telah berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.

 Akibat perbuatannya, Dewa Yoga bersama keempat pelaku lainnya terancam dijerat dengan  Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tujuh Terdakwa Dibawah Umur Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus persetubuhan secara bergilir ini juga pernah terjadi di Buleleng pada Oktober 2020 lalu.

 Korban yang juga merupakan seorang siswi SMP disetubuhi secara bergilir oleh 11 orang pelaku, di lima TKP dengan waktu yang berbeda.

Dimana, TKP pertama terjadi di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Sementara TKP ke dua hingga ke lima, terjadi di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Halaman
123

Berita Terkini