Dari 11 pelaku itu, empat diantaranya cukup umur.
Masing-masing bernama Kadek Arya Gunawan alias Berit (22), Putu Rudi Ariawan (19), Gede Putra ariawan (19), Kadek Candra Yasa (18).
Keempat pelaku yang cukup umur ini telah menjalani sidang putusan pada April lalu, dan divonis lima tahun penjara.
Sementara tujuh tersangka lainnya masih dibawah umur, masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S. Lima terdakwa yang masih dibawah umur itu telah menjalani sidang putusan pada Selasa (11/5/2021) siang.
Sidang putusan dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa.
Sementara kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa lima terdakwa yang masih dibawah umur itu terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengajak anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun lebih enam bulan. Pidana pelatihan kerja selama empat bulan, dilakukan pada siang selama dua jam sehari dengan tidak mengganggu jam belajar. Memerintahkan Bapas mendampingi dan mengawasi selama proses tahanan dan pelatihan kerja, dan melaporkannya pada jaksa," kata Ketua Mejelis Hakim, I Gede Karang Anggayasa.
Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa selama tujuh hari kedepan untuk menanggapi vonis tersebut. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng