TRIBUN-BALI.COM - Seorang oknum PNS Pemkab Klungkung berinisial SPS (59) ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
Korban baru mau mengaku ke ibunya mengalami pelecehan seksual, karena trauma setiap bertemu tersangka.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sebenarnya menjalin hubungan khusus dengan ibu korban.
Kasus pelecehan ini terungkap, setelah korban berani menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.
" Korban ini baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya,karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban," ujar Bima Aria Viyasa, Jumat 14 Mei 2021.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Klungkung, SPS Terancam Diberhentikan Sementara
Aria Viyasa juga menjelaskan, saat ini sudah ada pihak P2TP2A dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendampingi korban.
Sementara tersangka tetap ditahan, dan tersangka mengaku malu dengan perbuatannya.
"Pada kasus kekerasan terhadap anak ini, keterangan dari korban ini menjadi point krusial untuk memberatkan tersangka."
"Dari kasus ini, semua yang dilaporkan sudah sesuai keterangan anak yang merupakan korban dan sudah diakui oleh tersangka," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Dua Kali, Seorang Oknum PNS di Klungkung Dipolisikan
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.
Terancam Diberhentikan
Oknum PNS di Pemkab Klungkung, SPS (59), resmi ditahan di Polres Klungkung, Bali, karena diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.
SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.
"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat 14 Mei 2021.
Baca juga: Ni Wayan D Bersimbah Saat Tiba di RSUD Klungkung, Diduga Berniat Bunuh Diri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
"Nanti Senin (17 Mei 2021), saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Nanti saya akan laporkan dan meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," ungkap Suteja.
Baca juga: 11 Desa di Klungkung Masuk Zona Merah Rabies, Dinas Pertanian Percepat Vaksinasi
Selain itu pihak dinas juga akan memperjelas terlebih dahulu, terkait status SPS di kepolisian.
"Nanti kan kita koordinasi juga dengan keluarganya, bagaimana statusnya di kepolisian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SPS (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
SPS dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung