Berita Bali

MA Tolak Kasasi JPU dan Terdakwa Jerinx, Gendo: Kemungkinan JRX Bebas Bulan Ini

Penulis: Putu Candra
Editor: Komang Agus Ruspawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Putu Candra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) sebagai Pemohon II.

Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. 

Sebelumnya PT Denpasar dalam putusan banding memutus penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. 

"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar.” terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa, 18 Mei 2021

Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 isinya mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Dikatakan Made Pasek, dalam petikan putusan MA yang diputus berdasarkan rapat majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Dr H Suhadi SH.MH, Senin, 17 Mei 2021, tidak tertera menguatkan putusan PT Denpasar. 

"Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," jelasnya.

Baca Juga: RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya 

Baca Juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita 'Global Kaliyuga' yang Ditulis Selama di Rutan 

Lebih lanjut, dengan telah diterimanya putusan kasasi oleh MA, pihaknya akan segera menyampaikan ke pihak jaksa maupun pihak terdakwa.

"Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Made Pasek yang juga hakim di PN Denpasar. 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Pengadilan Tinggi Denpasar Jatuhkan Pidana 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx 

Terpisah, I Wayan "Gendo" Suardana selaku penasihat hukum Jerinx mengatakan, petikan putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa berarti menguatkan putusan PT Denpasar. 

"Artinya vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan. Jadi kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," jelasnya ditemui di PN Denpasar, Selasa 18 Mei 2021. (*) 

Berita Terkini