Namun ia membenarkan, bahwa tidak memberikan dana untuk tunjangan tersebut.
"Kami tidak ada pemotongan. Tapi memang, harapan Menteri Keuangan itu memang THR include tunjangan. Namun kita tidak lakukan itu. Itu boleh, ada pasal yang mengatur. Silahkan tanyakan ke Bagian Hukum terkait pasal berapa itu. Intinya, kita boleh tidak membayarkan (tunjangan itu)," ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau pada setiap pegawai supaya memahami kondisi keuangan daerah.
Dan, supaya tetap meningkatkan kinerja, supaya pendapatan Kabupaten Gianyar kembali membaik seperti sebelum pandemi covid-19, sehingga kesejahteraan pegawai pun kembali membaik.
"Dana THR itu semuanya bersumber dari APBD, hanya pencairannya saja yang melalui DAU," ujarnya. (*)