Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar, Opik Taufik pada kesempatan sama menekankan soal Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021.
• BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM dan JHT, Bupati Tabanan Apresiasi Kepedulian BPJAMSOSTEK
• Resmi Dilantik, Jajaran Direksi BPJAMSOSTEK Periode 2021-2026 Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh
Menurutnya, instruksi Presiden tersebut diantaranya memerintahkan Bupati/Walikota untuk segera menyusun langkah-langkah konkrit sehingga 'coverage share' program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK bisa 100 persen.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek untuk memastikan semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," ucapnya.
"Kuncinya memang di Pemda. Mudah-mudahan seluruh pekerja Bali terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak ada lagi perusahaan yang daftar sebagian. Mudah-mudahan nanti adanya pemulihan ekonomi semua bisa berjalan beriringan," tambahnya. (*)