" Awalnya satu orang yang tidak bisa narik uangnya, terus formasi itu tersebar sehingga warga ramai-ramai menarik uangnya, sampai kami tidak bisa layani nasabah," ungkap Ni Komang Wirianti.
Pihaknya pun mengakui, jika LPD Desa Dawan Kelod sudah sempat diaudit oleh Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD).
Hasilnya ditemukan adanya selisih Rp12 miliar.
Karena sudah dilaporkan, pihaknya pun menyerahkan masalah ini ke proses hukum.
Dirinya juga mengaku telah sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian terkait hal tersebut.
" Kami serahkan semuanya ke proses hukum," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung