TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Dawan Kelod terus bergulir.
Satreskrim Polres Klungkung pun telah menetapkan Ketua LPD Dawan Kelod, Ni Komang Wirianti sebagai tersangka.
Wanita berkaca mata tersebut saat ini sudah ditahan di Polsek Dawan, Klungkung, Bali.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, Ketua LPD Dawan Kelod telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Terbukti Tilep Dana LPD Batungsel Tabanan, Kartayasa Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara
Atau sehari setelah enam warga yang merupakan nasabah LPD Dawan Kelod melapor ke Polres Klungkung.
" Terhitung Selasa (25 Mei 2021) kemarin, kami sudah lakukan penahanan terhadap terduga pelaku Ketua LPD Dawan Kelod," ujar AKP Ario Seno Wimoko, Selasa 25 Mei 2021.
Selain melakukan penahanan, kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Termasuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, untuk bagaimana proses kedepan.
"Sekarang pemeriksaan intensif kami masih lakukan dengan terduga pelaku. Kami akan dalami apakah terduga pelaku menikmati dana itu sendiri, atau ada orang lain yang juga menikmati dana itu," ungkap Ario Seno.
Terduga pelaku Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti disangkakan pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok masyarakat melapor ke Polres Klungkung, terkait dugaan penyelewengan uang nasabah di LPD Dawan Kelod.
Baca juga: Kaget LPD Dawan Kelod Tiba-tiba Kolaps,Bendesa Adat Matur Piuning ke Pura Puseh untuk Mohon Petunjuk
Para pelapor sejak bulan Februari 2021 lalu, mengaku tidak bisa menarik uang tabungan mereka di LPD Dawan Kelod. Sehingga masyakat merasa sangat dirugikan.
Sementara Ketua LPD Dawan Kelod, Ni Komang Wirianti, beralasan jika LPD yang ia kelola mengalami rush saat pandemi.
Warga ramai-ramai menarik uangnya, sementara arus kas LPD tidak lancar karena adanya kredit yang macet.
Sehingga LPD Dawan Kelod kolaps dan tidak bisa melayani nasabah.
"Awalnya satu orang yang tidak bisa narik uangnya, terus informasi itu tersebar sehingga warga ramai-ramai menarik uangnya. Sampai kami tidak bisa layani nasabah," ungkap Ni Komang Wirianti.
Komang Wirianti juga menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke proses hukum, mengingat beberapa warga telah melaporkan pihaknya ke Polres Klungkung terkait masalah ini. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung