Berita Denpasar
Terbukti Tilep Dana LPD Batungsel Tabanan, Kartayasa Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara
PN Denpasar telah mejatuhkan putusan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa I Made Kartayasa alias Amon (42).
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah mejatuhkan putusan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa I Made Kartayasa alias Amon (42).
Terdakwa yang bekerja sebagai petugas keliling di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Batungsel, Pupuan, Tabanan ini dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kartayasa menilap dana LPD Batungsel dari tahun 2009 hingga tahun 2017 senilai Rp 913 juta.
"Amar putusan sudah dibacakan dan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara terhadap Kartayasa," jelas Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 26 Mei 2021.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 913.022.734 paling lama dalam waktu sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
• Kasus Korupsi LPD Batungsel Tabanan Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
"Kalau tidak membayar uang pengganti terdakwa bisa dipidana penjara selama 3 tahun," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Oleh karena itu terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima.
Sedangkan JPU belum bersikap apakah menerima atau mengajukan banding.
"Terdakwa sudah menerima. Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir," terang Yulia Ambarani.
Sebelum JPU Ida Bagus Putu Widnyana menuntut terdakwa Kartayasa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini mulai terungkap tahun 2017 berdasarkan laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Waktu itu masyarakat sudah tidak bisa melakukan penarikan uang di LPD tersebut, sehingga muncul kecurigaan disalahgunakan.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan, terdakwa ini memang sudah "bermain" sejak tahun 2009 hingga tahun 2017 lalu.
• Tilep Dana Nasabah Bank BUMN Sekitar Rp494 Juta, Putu Ririn Dihukum 2 Tahun Penjara
• Tilep Dana Nasabah Bank BUMN Sejumlah Rp 494 Juta, Putu Ririn Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa ini bekerja sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD.
Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tabanan pada (LPD) Desa Pekraman Batungsel, Kecamatan Pupuan dari tahun 2009 hingga tahun 2017 adalah senilai Rp 913.022.743.