Berita Denpasar

Jika Terbukti Melanggar Kode Etik, Oknum Polisi Polresta Denpasar Ini Akan Diberikan Sikap Tegas

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Jika Terbukti Melanggar Kode Etik, Oknum Polisi Polresta Denpasar Ini Akan Diberikan Sikap Tegas

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait keberadaan oknum polisi di tempat hiburan wilayah Kuta, Badung, Bali, petinggi Polda Bali dan Polresta Denpasar ini memberikan tanggapan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, anggota kepolisian pada dasarnya dilarang untuk memasuki tempat-tempat hiburan malam, kecuali jika memang dalam rangka tugas dan berbekal surat dari atasan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, terkait anggotanya yang diinformasikan melakukan penganiayaan sudah dilakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, mengenai keberadaan anggotanya di lokasi, apakah dalam rangka tugas atau tidak.

Baca juga: Cewek LC Visum di RS Bhayangkara Denpasar, Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi Berpangkat Iptu

"Masih didalami, apakah dalam rangka tugas atau tidak. Mengenai penganiayaan, juga kita dalami. Tapi untuk laporan, sampai saat ini belum ada," ujarnya, Jumat 28 Mei 2021.

Bahkan beredar Surat Perintah bernomor Sprin/775/V/KEP/2021 yang ditanda tangani langsung Kapolresta Denpasar pada Kamis 27 Mei 2021.

Bahwa yang bersangkutan yakni Iptu EW sebagai Pama akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polresta Denpasar didampingi kepolisian dari Polda Bali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, jika anggota polisi terbukti bersalah maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ditemukan tidak ada surat tugas dan melanggar ya akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan tentang personil Polri atau kode etiknya," ujar Kombes Pol Syamsi, Jumat 28 Mei 2021.

Cewek LC Visum di RS Bhayangkara Denpasar, Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi Berpangkat Iptu

Kasus penganiayaan cewek pemandu lagu atau lebih dikenal sebagai LC di sebuah tempat hiburan malam, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali hingga kini masih terus didalami.

Seorang cewek LC asal Malang, Jawa Timur diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi berinisial Iptu EW yang bertugas di Polresta Denpasar.

"Kita masih mendalami kasusnya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat 28 Mei 2021.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Cewek LC di Kuta, 8 Anggota Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan

Sebelum kasus penganiayaan tersebut terjadi, Iptu EW diketahui datang ke lokasi bersama cewek LC dan bertemu di TKP untuk bersantai.

Halaman
123

Berita Terkini