Ditangan Rifyan, petugas menemukan 10 paket ganja dengan berat bersih 3.812 gram, menurut pengakuan pelaku barang haram tersebut di dapatkannya dari pelaku Rudianto yang sebelumnya telah diringkus polisi.
"Pelaku Rifyan mendapatkan barang dari Rudianto, yang dibelinya dua bulan lalu dengan harga Rp 8 juta perkilo. Barang yang ditemukan kalau dihitung-hitung seharga Rp 32 juta dan semua sudah laku terjual," jelasnya.
Dari kasus yang sama, petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menemukan pelaku lainnya yakni Kusmanto (35) dan Yunus (25) yang diringkus di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar pada Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wita.
Berdasarkan informasi masyarakat pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan dan menemukan sejumlah barang bukti pil koplo dengan logo 'Y' sebanyak 926.040 butir.
Kusmanto dan Yunus saat diperiksa, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Tari dengan total harga Rp 2,5 juta perkalengnya.
Kedua pelaku lalu menjual per 10 butirnya dengan harga Rp 300.000 dengan menyasar kuli bangunan yang bekerja di wilayah Polresta Denpasar.
Tidak hanya pelaku tersebut, pada Selasa 4 Mei 2021 pukul 21.00 wita, petugas kepolisian juga meringkus pelaku bernama Hendra di seputaran Jalan Baru Paras, Gang Baladewa, Denpasar.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Cewek LC di Kuta, 8 Anggota Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan
Penangkapan ini berhasil terendus petugas setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat hingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 222 butir ekstasi ddalam lima plastik klip dengan berat bersih 149,20 gram.
"Dari kasus yang ditemukan ini, semua pelakunya masih baru dan tidak ditemukan ada yang residivis," tambah Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sementara itu, hasil pengungkapan ini semua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, adapun pasal-pasal yang disiapkan petugas kepolisian.
Diantaranya Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 194 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (*)